QRCODE TEMPLATE BLANGKO PERMOHONAN
Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB
Template perkara perdata permohonan adalah
contoh surat atau formulir resmi yang digunakan untuk mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB
template ini adalah panduan format untuk membuat surat permohonan agar sesuai dengan persyaratan hukum dan dapat diterima oleh pengadilan,
khususnya untuk jenis perkara voluntair (penetapan)
Template permohonan yang di sediakan dalam aplikasi ini yaitu Permohonan Cacatan Pinggir Akta Kelahiran, Permohonan Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran, Permohonan Permohonan Pengesahan Perkawinan,
Permohonan Akta Kematian Terlambat, Permohonan Permohonan Perwalian Izin Jual, Permohonan Perwalian Anak Dibawah Umur,
Permohonan Permohonan Pengakuan Anak Kandung, Permohonan Permohonan Adopsi.
Semoga Template blangko permohonan di Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB ini bermanfaat membantu dalam proses pembuatan
permohonan sesuai yang dimohonkan bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
CEKLIST PERSYARATAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon, (Jika Akta yang diperbaiki kepunyaan anak Pemohon);
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran yang akan diperbaiki;
6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa ijazah SD s/d terakhir (jika akan menyesuaikan dengan ijazah);
7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
8. SOFT COPY permohonan (dimasukkan ke CD, Flashdisk)
9. Alamat E-mail Aktif
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon, (Jika Akta yang rubah kepunyaan anak Pemohon);
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah orang tua
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran yang akan diperbaiki/dirubah;
6. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Softcopy Permohonan dalam bentuk Word;
7. Alamat E-mail Aktif
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa Surat Nikah Suami dan Istri;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami dan Istri ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Suami dan Istri
6. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
7. Alamat E-mail Aktif
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP (alm) dan Pemohon;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Alm ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Alm ;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Pemohon ;
6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan;
7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
8. Alamat E-mail Aktif
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon;
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Ahli Waris;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu keluarga Anak/Ahli Waris yang mempunyai KK sendiri;
6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak (Ahli Waris);
8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Keterangan Ahli Waris;
9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Ahli Waris;
10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Kuasa Ahli Waris;
11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat kematian (A5) atau Akta Kematian ;
12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa SHM/SKGR tanah ;
13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
14. Alamat E-mail Aktif
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon;
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Ahli Waris;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu keluarga Anak/Ahli Waris yang mempunyai KK sendiri;
6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak (Ahli Waris);
8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Keterangan Ahli Waris;
9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Ahli Waris;
10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Kuasa Ahli Waris;
11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat kematian (A5) atau Akta Kematian ;
12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa SHM/SKGR tanah ;
13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
14. Alamat E-mail Aktif
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon (Suami+Istri);
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Orang Tua Kandung (Suami/Istri);
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Orang Tua Kandung ;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Pemohon ;
6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Orang Tua Kandung ;
7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak;
8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Penyerahan Anak;
9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Keterangan (Anak telah dipelihara terlebih dahulu);
10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Mampu Memelihara Anak;
11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Amprah Gaji/Ket. Penghasilan Pemohon;
12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Rekomendasi Dinas Sosial;
13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Soft Copy Permohonan;
14. Alamat E-mail Aktif
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon (Suami+Istri);
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Orang Tua Kandung (Suami/Istri);
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Orang Tua Kandung ;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Pemohon ;
6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Orang Tua Kandung ;
7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak;
8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Penyerahan Anak;
9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Keterangan (Anak telah dipelihara terlebih dahulu);
10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Mampu Memelihara Anak;
11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Amprah Gaji/Ket. Penghasilan Pemohon;
12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Rekomendasi Dinas Sosial;
13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Soft Copy Permohonan;
14. Alamat E-mail Aktif
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
CEKLIST PERSYARATAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA DAN GUGATAN PERCERAIAN
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Informasi Ceklist Persyaratan Perkara Perdata Gugatan Pegadilan Negeri Bengkalis
1. Fotocopi KTP Penggugat ;
2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Penggugat (Jika Diwakili Advokat);
3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
5. Surat Gugatan ;
6. Soft copy (CD) Gugatan;
7. Alamat E-mail Aktif
8. No Rekening Bank ( untuk pendaftaran akun ecourt )
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
1. Fotocopi KTP Penggugat, KK, Akta Perkawinan ;
2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Penggugat (Jika Diwakili Advokat);
3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
5. Surat Gugatan ;
6. Soft copy (CD) Gugatan;
7. Alamat E-mail Aktif
8. No Rekening Bank ( untuk pendaftaran akun ecourt )
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Informasi Ceklist Persyaratan Untuk Jenis Layanan Lainnya pada PSTP Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB
Meja Meja Perdata, Meja Pidana, Meja Hukum, Meja Umum, Meja Ecourt dan Meja Inzage Dapat
Dilihat pada Aplikasi Virtual PTSP dengan Alamat https://virtualptsp.pn-bengkalis.go.id
Frequently Asked Questions?
Ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna layanan
- Manfaat bagi Pemohon:
- Template Blangko menyediakan format standar yang membantu pemohon mengetahui informasi apa saja yang harus dicantumkan, seperti identitas para pihak, dasar permohonan, dan petitum (hal yang dimohonkan). Dengan mengikuti template, risiko kesalahan dalam penyusunan surat permohonan yang dapat mengakibatkan permohonan tidak sah secara formal dapat diminimalisir. Pemohon tidak perlu menyusun surat dari nol, sehingga proses persiapan dokumen menjadi lebih cepat dan mudah, terutama bagi yang tidak menggunakan jasa pengacara. Pengadilan Negeri Bengkalis menyediakan blangko ini secara daring atau di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memudahkan akses bagi masyarakat pencari keadilan.
- Kegunaan bagi Pengadilan:
- Memastikan semua permohonan yang masuk memiliki format yang seragam, memudahkan petugas pengadilan dalam melakukan verifikasi dan pendaftaran perkara, Petugas dapat dengan cepat mengidentifikasi kelengkapan dan substansi permohonan karena tata letak informasi yang konsisten, Membantu kelancaran alur kerja di PTSP dan kepaniteraan dimulai dari penerimaan berkas perkara permohonan.
- Anda dapat mengakses template blangko permohonan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan cara: buka halaman website PN Bengkalis, pada halaman depan pilih banner QRCode Permohonan maka anda akan di arahkan ke dalam aplikasi https://qrcodepermohonan.pn-bengkalis.go.id silahkan pilih menu permohonan dengan cara klik banner permohonan atau dengan melakukan scan QRCode Permohonan menggunakan Handphone Anda.
Pemohon juga boleh menggunakan format lain dari template permohonan yang disediakan oleh Pengadilan Negeri, asalkan surat permohonan tersebut memenuhi syarat-syarat formal yang diperlukan dan isinya jelas.
Kontak Kami Pengadilan Negeri Bengkalis
Untuk berhubungan kami langsung dapat melalui Aplikasi PTSP VIRTUAL PN BENGKALIS
Atau Datang Langsung ke PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB.
Alamat Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis
Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)
Ajukan Pengaduan/ Saran/ Masukkan
Hubungi Kami
Layanan Online: https://virtualptsp.pn-bengkalis.go.id/
Layanan Offline: Kantor PTSP PN Bengkalis Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis
Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)
Location:
Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Riau 21074
Email:
pn_bengkalis@yahoo.co.id
Telephon :
(0766)22831
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya









