Accessibility menu is on
.:: TEMPLATE BLANGKO PERMOHONAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB ::.
.:: TEMPLATE BLANGKO PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB ::.
.:: TEMPLATE BLANGKO PERKARA PERDATA GUGATAN PERCERAIAN (NON MUSLIM) PENGADILAN NEGERI BENGKALIS ::.

CEKLIST PERSYARATAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Informasi Ceklist Persyaratan Perkara Perdata Permohonan Pegadilan Negeri Bengkalis

    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Catatan Pinggir :
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon, (Jika Akta yang diperbaiki kepunyaan anak Pemohon);
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran yang akan diperbaiki;
    6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa ijazah SD s/d terakhir (jika akan menyesuaikan dengan ijazah);
    7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    8. SOFT COPY permohonan (dimasukkan ke CD, Flashdisk)
    9. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Ganti Nama /Perubahan/ Penambahan Nama Pada Akta Kelahiran:
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon, (Jika Akta yang rubah kepunyaan anak Pemohon);
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah orang tua
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran yang akan diperbaiki/dirubah;
    6. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Softcopy Permohonan dalam bentuk Word;
    7. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Pengesahan Perkawinan :
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa Surat Nikah Suami dan Istri;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami dan Istri ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Suami dan Istri
    6. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    7. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Akta Kematian Terlambat:
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP (alm) dan Pemohon;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Alm ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Alm ;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Pemohon ;
    6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan;
    7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    8. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Perwalian :
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon;
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Ahli Waris;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu keluarga Anak/Ahli Waris yang mempunyai KK sendiri;
    6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
    7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak (Ahli Waris);
    8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Keterangan Ahli Waris;
    9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Ahli Waris;
    10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Kuasa Ahli Waris;
    11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat kematian (A5) atau Akta Kematian ;
    12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa SHM/SKGR tanah ;
    13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    14. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Perwalian :
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon;
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Ahli Waris;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu keluarga Anak/Ahli Waris yang mempunyai KK sendiri;
    6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
    7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak (Ahli Waris);
    8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Keterangan Ahli Waris;
    9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Ahli Waris;
    10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Kuasa Ahli Waris;
    11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat kematian (A5) atau Akta Kematian ;
    12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa SHM/SKGR tanah ;
    13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    14. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Adopsi:
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon (Suami+Istri);
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Orang Tua Kandung (Suami/Istri);
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Orang Tua Kandung ;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Pemohon ;
    6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Orang Tua Kandung ;
    7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak;
    8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Penyerahan Anak;
    9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Keterangan (Anak telah dipelihara terlebih dahulu);
    10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Mampu Memelihara Anak;
    11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Amprah Gaji/Ket. Penghasilan Pemohon;
    12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Rekomendasi Dinas Sosial;
    13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Soft Copy Permohonan;
    14. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Adopsi:
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon (Suami+Istri);
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Orang Tua Kandung (Suami/Istri);
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Orang Tua Kandung ;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Pemohon ;
    6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Orang Tua Kandung ;
    7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak;
    8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Penyerahan Anak;
    9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Keterangan (Anak telah dipelihara terlebih dahulu);
    10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Mampu Memelihara Anak;
    11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Amprah Gaji/Ket. Penghasilan Pemohon;
    12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Rekomendasi Dinas Sosial;
    13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Soft Copy Permohonan;
    14. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

CEKLIST PERSYARATAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA DAN GUGATAN PERCERAIAN
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Informasi Ceklist Persyaratan Perkara Perdata Gugatan Pegadilan Negeri Bengkalis

    Persyaratan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan Sederhana :
    1. Fotocopi KTP Penggugat ;
    2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Penggugat (Jika Diwakili Advokat);
    3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
    4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
    5. Surat Gugatan ;
    6. Soft copy (CD) Gugatan;
    7. Alamat E-mail Aktif
    8. No Rekening Bank ( untuk pendaftaran akun ecourt )
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Persyaratan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan Perceraian (Non Muslim) :
    1. Fotocopi KTP Penggugat, KK, Akta Perkawinan ;
    2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Penggugat (Jika Diwakili Advokat);
    3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
    4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
    5. Surat Gugatan ;
    6. Soft copy (CD) Gugatan;
    7. Alamat E-mail Aktif
    8. No Rekening Bank ( untuk pendaftaran akun ecourt )
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

Informasi Ceklist Persyaratan Untuk Jenis Layanan Lainnya pada PSTP Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB
Meja Meja Perdata, Meja Pidana, Meja Hukum, Meja Umum, Meja Ecourt dan Meja Inzage Dapat Dilihat pada Aplikasi Virtual PTSP dengan Alamat https://virtualptsp.pn-bengkalis.go.id

 

Frequently Asked Questions?

Ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna layanan

  • Manfaat bagi Pemohon:
  • Template Blangko menyediakan format standar yang membantu pemohon mengetahui informasi apa saja yang harus dicantumkan, seperti identitas para pihak, dasar permohonan, dan petitum (hal yang dimohonkan). Dengan mengikuti template, risiko kesalahan dalam penyusunan surat permohonan yang dapat mengakibatkan permohonan tidak sah secara formal dapat diminimalisir. Pemohon tidak perlu menyusun surat dari nol, sehingga proses persiapan dokumen menjadi lebih cepat dan mudah, terutama bagi yang tidak menggunakan jasa pengacara. Pengadilan Negeri Bengkalis menyediakan blangko ini secara daring atau di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memudahkan akses bagi masyarakat pencari keadilan.
  • Kegunaan bagi Pengadilan:
  • Memastikan semua permohonan yang masuk memiliki format yang seragam, memudahkan petugas pengadilan dalam melakukan verifikasi dan pendaftaran perkara, Petugas dapat dengan cepat mengidentifikasi kelengkapan dan substansi permohonan karena tata letak informasi yang konsisten, Membantu kelancaran alur kerja di PTSP dan kepaniteraan dimulai dari penerimaan berkas perkara permohonan.

  • Anda dapat mengakses template blangko permohonan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan cara: buka halaman website PN Bengkalis, pada halaman depan pilih banner QRCode Permohonan maka anda akan di arahkan ke dalam aplikasi https://qrcodepermohonan.pn-bengkalis.go.id silahkan pilih menu permohonan dengan cara klik banner permohonan atau dengan melakukan scan QRCode Permohonan menggunakan Handphone Anda.

Permohonan Catatan Pinggir Akta Kelahiran adalah proses pengajuan di pengadilan negeri untuk mendapatkan penetapan hukum atas perubahan data (seperti nama) pada akta kelahiran, yang kemudian akan dicatat pada bagian pinggir akta lama. Proses ini diperlukan jika ada kesalahan data yang tidak bisa diperbaiki langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), seperti perubahan nama yang resmi, sehingga Anda memerlukan "kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir" sebagai bukti sah perubahan tersebut.

Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran adalah proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) untuk mengajukan penggantian nama seseorang yang tercantum dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran, dengan alasan yang jelas dan kuat. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, pemohon wajib melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta yang ada

Permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri Bengkalis adalah proses hukum untuk mengesahkan dan mencatatkan perkawinan yang sudah dilakukan secara agama tetapi belum memiliki bukti resmi (akta perkawinan) karena tidak dicatatkan di instansi terkait. Permohonan ini khusus diajukan oleh pasangan non-Muslim yang ingin perkawinannya diakui secara hukum oleh negara dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Permohonan Akta Kematian Terlambat di Pengadilan Negeri adalah proses hukum untuk mendapatkan akta kematian bagi seseorang yang peristiwa kematiannya telah terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan belum terdaftar, atau bagi mereka yang tidak memiliki dokumen pendukung lengkap seperti KTP atau KK almarhum. Proses ini diperlukan karena pengurusan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak lagi memungkinkan tanpa adanya penetapan (keputusan) dari pengadilan

Permohonan perwalian izin jual adalah proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan izin menjual harta milik anak di bawah umur . Ini diperlukan ketika orang tua atau wali sah perlu menjual properti atau aset lain atas nama anak yang belum dewasa, seperti harta warisan. Permohonan ini memastikan bahwa penjualan dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan memberikan dasar hukum untuk transaksi tersebut

Permohonan perwalian anak di bawah umur adalah pengajuan ke pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama) untuk mendapatkan penetapan sebagai wali yang sah bagi anak di bawah usia 18 tahun yang tidak memiliki orang tua atau orang tuanya tidak dapat menjalankan tugasnya . Tujuannya adalah agar wali dapat secara hukum mewakili dan melindungi anak, mengurus kepentingannya, serta mengelola harta benda anak demi masa depannya

Permohonan Pengakuan Anak Kandung di pengadilan negeri adalah permohonan penetapan hukum yang diajukan oleh ayah biologis di pengadilan negeri untuk mengakui anak yang lahir di luar pernikahan sah sebagai anaknya. Tujuan utamanya adalah agar anak tersebut mendapatkan hak-hak yang sama seperti anak sah, seperti hak waris dan hak untuk menggunakan nama keluarga ayah, serta dapat memiliki status hukum yang jelas melalui akta pengakuan anak

Permohonan adopsi di pengadilan negeri adalah pengajuan resmi untuk mengesahkan pengangkatan anak secara hukum melalui proses penetapan pengadilan . Ini adalah proses di mana seseorang atau pasangan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk mengadopsi anak orang lain, sehingga anak tersebut memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung dan hubungan hukum yang sah antara anak dan orang tua angkat. Proses ini melibatkan persyaratan hukum, persetujuan orang tua kandung, penelitian sosial oleh petugas, dan akhirnya putusan pengadilan untuk mengesahkan pengangkatan tersebut

Pemohon diperbolehkan untuk mengubah isi template permohonan yang disediakan oleh pengadilan negeri, asalkan perubahan tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara dan tidak mengubah atau menyimpang dari materi pokok permohonan
Pemohon juga boleh menggunakan format lain dari template permohonan yang disediakan oleh Pengadilan Negeri, asalkan surat permohonan tersebut memenuhi syarat-syarat formal yang diperlukan dan isinya jelas.

Kontak Kami Pengadilan Negeri Bengkalis

Untuk berhubungan kami langsung dapat melalui Aplikasi PTSP VIRTUAL PN BENGKALIS
Atau Datang Langsung ke PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB.
Alamat Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)


Ajukan Pengaduan/ Saran/ Masukkan

Hubungi Kami

Layanan Online: https://virtualptsp.pn-bengkalis.go.id/
Layanan Offline: Kantor PTSP PN Bengkalis Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)

Location:

Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Riau 21074

Email:

pn_bengkalis@yahoo.co.id

Telephon :

(0766)22831

Data Pelapor Terjamin Kerahasiaanya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya

Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

Strategi kami Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi selalu berkomitmen untuk :

  • 1. Peningkatan Integritas
  • 2. Konsisten Memberikan Pelayanan Terbaik
  • 3. Kemudahan memperoleh Pelayanan di Pengadilan
  • 4. Peningkatan Capaian Kinerja Organisasi
  • 5. Meraih Prestasi dan Penghargaan
  • 6. Program yang menyentuh masyarakat
  • 7. Membangun Manajemen Media Informasi di Pengadilan
  • 8. Membangun Inovasi Unggulan Dalam Penguatan Integritas, Kinerja dan Pelayanan Publik